Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai:
a. kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f; dan
b. kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilaksanakan sesuai dengan
PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.
(2) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berlaku maka:
a. kepemilikan asing Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan;
b. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan;
c. batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berlaku bagi Perusahaan yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa;
d. terdapat kondisi Perusahaan yang membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena:
1. tidak memenuhi ketentuan rasio permodalan, gearing ratio, rasio modal inti terhadap Modal Disetor, atau Modal minimum; dan/atau
2. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perusahaan, batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilampaui;
e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
f. ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran.
10. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
