Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh:
a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pemerintah Daerah;
c. warga negara INDONESIA;
d. badan hukum INDONESIA;
e. badan hukum asing; dan/atau
f. warga negara asing.
(2) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. warga negara INDONESIA; dan/atau
d. badan hukum INDONESIA.
(3) Kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal.
(4) Ketentuan mengenai kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.
(5) Ketentuan kepemilikan Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
