Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk badan hukum Perusahaan terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda