Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan INDONESIA yang sejahtera, maju, dan bermartabat. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. meningkatkan portofolio penyaluran pembiayaan terhadap sektor usaha yang produktif; b. meningkatkan kemudahan akses literasi dan memperluas inklusi terkait jasa keuangan di sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah; c. memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; d. meningkatkan daya saing dan efisiensi di sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah; e. memperkuat mitigasi risiko; f. memperkuat pelindungan atas data pribadi debitur atau konsumen di sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah; g. mengembangkan dan memperkuat ekosistem di sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah; dan h. memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator di sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Koreksi Anda