Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
FORUM KOORDINASI DAN PEMERIKSAAN BERSAMA
PERSIAPAN PENANGANAN BANK
Pemberitahuan Tertulis atas Penetapan Bank dalam Penyehatan
Uji Tuntas
Penjajakan kepada Calon Investor dan Calon Bank Penerima
Pendirian Bank Perantara
PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SEBELUM KEPUTUSAN CARA PENANGANAN
Pemberitahuan Tertulis atas Penetapan Bank Dalam Resolusi
Pengambilalihan Hak dan Wewenang Pemegang Saham
Penyelesaian Kontrak yang Merugikan Bank Dalam Resolusi
Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang (Close-Out Netting)
Penambahan Modal dan/atau Konversi Kewajiban Bank Dalam Resolusi
Pemberian Dana Talangan kepada Bank Dalam Resolusi
Berakhirnya Penanganan Bank Dalam Resolusi Sebelum Keputusan Cara Penanganan
PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI
Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi
Pertimbangan Pemilihan Cara Penanganan Bank
Keputusan Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi
PELAKSANAAN CARA PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI
Pengalihan Sebagian atau Seluruh Aset dan/atau Kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima
Umum
Aset dan Kewajiban yang Dialihkan kepada Bank Penerima
Perjumpaan Utang (Set-Off)
Pelaksanaan Pengalihan Sebagian atau Seluruh Aset dan/atau Kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima
Likuidasi Bank Dalam Resolusi
Pengalihan Sebagian atau Seluruh Aset dan/atau Kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara
Umum
Izin Usaha, Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus, dan Konfirmasi Pengalihan Persetujuan dan/atau Izin Bank Perantara
Pelaksanaan Pengalihan Sebagian atau Seluruh Aset dan/atau Kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara
Operasional Bank Perantara
Pemberian Pinjaman oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara
Pengakhiran Bank Perantara
Penyertaan Modal Sementara pada Bank Dalam Resolusi
Umum
Penyertaan Modal Sementara pada Bank Sistemik
Penyertaan Modal Sementara pada Bank Selain Bank Sistemik
Keikutsertaan Investor dalam Penyertaan Modal Sementara
Penerbitan Saham Biasa oleh Bank Dalam Resolusi
Pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Dalam Resolusi
Penggabungan atau Peleburan Bank Dalam Resolusi
Penjualan Saham Bank
Pemegang Saham dan Pengurus Lama Tidak Dapat Menuntut Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi
Laporan Penanganan Bank Sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Berakhirnya Penanganan Bank Dalam Resolusi
KETENTUAN BANK YANG MERUPAKAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
DUKUNGAN PIHAK LAIN DALAM PERSIAPAN DAN PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI
KETENTUAN PENUTUP