Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank Dalam Resolusi yang dilakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi modal dalam hal Bank Dalam Resolusi tidak dapat melunasi pinjaman sebelum dilakukannya penjualan saham milik Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda