Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau setelah penetapan Bank Dalam Resolusi terdapat investor, penanganan Bank Dalam Resolusi sebelum Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN cara penanganan dilakukan melalui: a. penambahan modal Bank Dalam Resolusi oleh investor; dan/atau b. konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi komponen modal.
Koreksi Anda