Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu dalam kegiatan operasional Bank Perantara. (2) Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan dalam operasionalisasi Bank Perantara. (3) Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyesuaian administrasi terhadap aset dan/atau kewajiban yang dialihkan kepada Bank Perantara.
Koreksi Anda