Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan: a. pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau b. hasil penilaian kondisi Bank dari forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditemukan potensi permasalahan Bank, Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank INDONESIA dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bersama. (2) Hasil pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank dan kemungkinan kegagalan Bank yang tiba-tiba. (3) Bank harus menyampaikan data dan/atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam pemeriksaan bersama.
Koreksi Anda