Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara pada Bank Sistemik dengan mengikutsertakan Pemegang Saham Pengendali lama, Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas kekurangan biaya
penanganan Bank Sistemik setelah Pemegang Saham Pengendali lama melakukan penyetoran modal.
(2) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyertaan modal sementara pada Bank Sistemik tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Pengendali lama, Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan Bank Sistemik.
Koreksi Anda
