Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara pada Bank Sistemik dengan mengikutsertakan Pemegang Saham Pengendali lama, Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan Bank Sistemik setelah Pemegang Saham Pengendali lama melakukan penyetoran modal. (2) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyertaan modal sementara pada Bank Sistemik tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Pengendali lama, Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan Bank Sistemik.
Koreksi Anda