Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Perantara dapat menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Dalam Resolusi. (2) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
Koreksi Anda