Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara pada Bank selain Bank Sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan Bank selain Bank Sistemik.
Koreksi Anda
