Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. MENETAPKAN jenis dan kriteria aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi yang dialihkan; b. mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain, termasuk Dewan Komisaris dan RUPS Bank Dalam Resolusi; c. melakukan pembayaran kepada Bank Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Dalam Resolusi yang dialihkan; dan d. melakukan wewenang lain yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dan diperlukan untuk menerapkan cara penanganan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara.
Koreksi Anda