Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Bank Dalam Resolusi yang dilakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penggabungan atau peleburan Bank Dalam Resolusi. (2) Dalam pelaksanaan penggabungan atau peleburan, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan analisis dan penilaian kondisi Bank Dalam Resolusi. (3) Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA dalam pelaksanaan penggabungan atau peleburan Bank Dalam Resolusi. (4) Penggabungan atau peleburan Bank Dalam Resolusi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggabungan atau peleburan bank.
Koreksi Anda