Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan biaya penanganan dengan cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) meliputi penambahan modal sampai Bank Dalam Resolusi memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan likuiditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penanganan Bank Dalam Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Dalam Resolusi. (3) Penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
Koreksi Anda