Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Perantara dikecualikan dari kewajiban Bank peserta penjaminan untuk: a. membayar kontribusi kepesertaan; dan b. menyampaikan rencana resolusi.
Koreksi Anda