Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kondisi keuangan Bank Sistemik memburuk sehingga berpotensi membutuhkan tambahan likuiditas dan/atau permodalan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Koreksi Anda