Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mempertimbangkan pemilihan cara penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Penjamin Simpanan menggunakan hasil pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau hasil uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda