Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan seluruh saham milik Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali lama pada Bank yang dilakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara. (2) Dalam hal penyertaan modal sementara dilakukan dengan mengikutsertakan investor, saham Bank yang dilakukan penjualan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak termasuk saham milik investor. (3) Penjualan saham Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai penjualan saham bank.
Koreksi Anda