Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank selain Bank Sistemik yang telah ditetapkan cara penanganannya dengan melakukan likuidasi. (2) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai likuidasi bank. (3) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan simpanan.
Koreksi Anda