Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai perkembangan penanganan Bank Sistemik yang telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan menyampaikan dukungan yang diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda