Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bagian dan penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik yang dilakukan penyertaan modal sementara tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Pengendali lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bank selain Bank Sistemik yang dilakukan penyertaan modal sementara.
Koreksi Anda