Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Penerima terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani. (2) Bank Penerima menjamin terlaksananya transaksi perbankan setelah pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi. (3) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada publik mengenai beralihnya sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda