Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Dalam Resolusi menerbitkan saham biasa atas penyetoran modal Lembaga Penjamin Simpanan, Pemegang Saham Pengendali lama, dan/atau investor. (2) Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membagikan dividen kepada pemegang saham selama Bank Dalam Resolusi dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda