Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian atas data hasil uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada Bank dalam penyehatan untuk melakukan pemutakhiran data hasil uji tuntas atas laporan keuangan Bank dengan data dan/atau informasi terkini.
Koreksi Anda