Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi Kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Jaksa Agung yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai, dan
pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Penugasan adalah penugasan Pegawai untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
8. Tugas Jabatan adalah tugas jabatan yang diberikan kepada Pegawai yang pelaksanaan tugasnya masih berhubungan dengan jabatan pada instansi Kejaksaan atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.