Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format surat dan laporan yang diperlukan bagi pelaksanaan Penugasan Pegawai ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda