Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Format surat dan laporan yang diperlukan bagi pelaksanaan Penugasan Pegawai ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
