Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Instansi penerima Penugasan melakukan pengembangan kompetensi Pegawai yang melaksanakan Penugasan.
Koreksi Anda
