Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Cuti bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi penerima Penugasan, kecuali untuk cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda
