Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi: a. syarat umum; b. syarat khusus; dan c. syarat administrasi. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. berkepribadian dan berkelakukan baik; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki loyalitas pada Kejaksaan; dan e. Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; b. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan lingkungan tempat Penugasan; e. dibutuhkan oleh organisasi; f. mempunyai pengetahuan dan keahlian dengan substansi Tugas Jabatan yang akan didudukinya; dan g. khusus untuk Jaksa, memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun atau menduduki pangkat paling rendah Jaksa Pratama (III/c). (4) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. surat permintaan dari instansi yang membutuhkan atau permohonan dari Pegawai yang bersangkutan kepada PPK melalui PyB; b. surat pernyataan kesediaan untuk Penugasan; c. surat pernyataan kesanggupan untuk kembali ke instansi Kejaksaan; d. daftar riwayat Pegawai; e. surat keterangan sehat; f. surat keterangan kepegawaian dari Bidang Pengawasan; dan g. surat persetujuan PPK.
Koreksi Anda