Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Penugasan Pegawai berakhir apabila: a. telah berakhir masa Penugasan; b. mengundurkan diri; c. pensiun atau meninggal dunia; d. instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan; e. PPK atau PyB menerbitkan surat keputusan penarikan Pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi; f. berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas karena gangguan jiwa atau sakit kronis yang sulit disembuhkan; g. melakukan perbuatan tercela dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan tindak pidana berupa kejahatan dan telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau i. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai baik.
Koreksi Anda