Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji pokok; c. tunjangan jabatan; d. tunjangan kinerja; dan e. penghasilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dibayarkan oleh Kejaksaan atau berdasarkan kesepakatan Kejaksaan dengan instansi penerima Penugasan. (4) Tunjangan kinerja dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibayarkan oleh instansi penerima Penugasan. (5) Bagi Jaksa yang melaksanakan Penugasan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. (6) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Penugasan memperoleh tunjangan kinerja yang lebih kecil daripada tunjangan kinerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan terakhir yang diterima sebelum Penugasan, Kejaksaan membayar selisih kekurangannya.
Koreksi Anda