Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dengan masa Penugasan lebih dari 5 (lima) tahun, melaporkan penugasannya kepada PPK melalui PyB dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini diundangkan.
Koreksi Anda