Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib mematuhi: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan b. ketentuan mengenai disiplin dan kode etik pada instansi penerima Penugasan. (2) Penegakan disiplin untuk Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. instansi penerima Penugasan wajib membina Pegawai yang melaksanakan Penugasan; b. dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima Penugasan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang melaksanakan Penugasan, atas izin PPK; c. dalam hal diperlukan, bidang pengawasan dapat melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan berdasarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima Penugasan.
Koreksi Anda