Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil;
dan
b. ketentuan mengenai disiplin dan kode etik pada instansi penerima Penugasan.
(2) Penegakan disiplin untuk Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. instansi penerima Penugasan wajib membina Pegawai yang melaksanakan Penugasan;
b. dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima Penugasan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang melaksanakan Penugasan, atas izin PPK;
c. dalam hal diperlukan, bidang pengawasan dapat melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan berdasarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima Penugasan.
Koreksi Anda
