Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Pegawai yang melaksanakan Penugasan sebelum berlakunya Peraturan Kejaksaan ini tetap menjalankan tugas dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan kembali dalam status Penugasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini paling lambat 31 Desember 2021.
Koreksi Anda