Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib membuat laporan kinerja secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan/atau secara insidentil. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK melalui PyB.
Koreksi Anda