Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib membuat laporan kinerja secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan/atau secara insidentil.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK melalui PyB.
Koreksi Anda
