Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Status kepegawaian Pegawai yang melaksanakan Penugasan ditentukan sesuai dengan surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1).
(2) Status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak tanggal Pegawai melaksanakan Penugasan.
Koreksi Anda
