Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status kepegawaian Pegawai yang melaksanakan Penugasan ditentukan sesuai dengan surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak tanggal Pegawai melaksanakan Penugasan.
Koreksi Anda