Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) disampaikan oleh pimpinan instansi penerima Penugasan kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. (2) Dalam hal permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh PPK atau PyB, diterbitkan surat keputusan perpanjangan Penugasan. (3) Dalam hal permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh PPK atau PyB, Pegawai yang bersangkutan melaksanakan penugasan sampai dengan berakhirnya masa Penugasan.
Koreksi Anda