Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) disampaikan oleh pimpinan instansi penerima Penugasan kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Dalam hal permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh PPK atau PyB, diterbitkan surat keputusan perpanjangan Penugasan.
(3) Dalam hal permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh PPK atau PyB, Pegawai yang bersangkutan melaksanakan penugasan sampai dengan berakhirnya masa Penugasan.
Koreksi Anda
