Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Untuk Penugasan Pegawai berdasarkan Penugasan dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. PPK memerintahkan Pegawai untuk mengikuti seleksi terbuka; atau
b. Pegawai mengajukan permohonan kepada PPK untuk mengikuti seleksi terbuka.
Koreksi Anda
