Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus;
dan
b. Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.
(3) Penugasan Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah;
b. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh Pegawai yang bersangkutan;
c. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan
d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
(4) Dalam hal Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah untuk melaksanakan Tugas Jabatan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Penugasan Pegawai ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
