Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima Penugasan dengan menggunakan standar penilaian dari instansi penerima Penugasan. (2) Pegawai yang melaksanakan Penugasan menyampaikan laporan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK melalui PyB.
Koreksi Anda