Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan: a. permintaan dari instansi yang membutuhkan; atau b. Penugasan dari Kejaksaan.
Koreksi Anda