Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan:
a. permintaan dari instansi yang membutuhkan; atau
b. Penugasan dari Kejaksaan.
Koreksi Anda
