Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Pegawai dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali jangka waktunya diatur khusus oleh Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah tempat Pegawai melaksanakan Penugasan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada PyB. (3) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun Pegawai yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
Koreksi Anda