Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Jenis atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh PPK.
(2) Jenis atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk ditetapkan.
(3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional.
Koreksi Anda
