Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam surat keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK.
(2) Penetapan dan penandatanganan surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada PyB sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain MENETAPKAN Penugasan, surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga MENETAPKAN:
a. pemberhentian Pegawai yang menerima Penugasan dari jabatannya; dan
b. penempatan Pegawai yang menerima Penugasan pada bidang atau satuan kerja sesuai dengan petunjuk PPK atau PyB.
(4) Surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah instansi yang menerima Penugasan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan atau berita acara pelantikan.
Koreksi Anda
