Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Penugasan Pegawai berdasarkan permintaan dari instansi yang membutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Biro Kepegawaian menyiapkan: a. nama dan kelengkapan administrasi Pegawai yang akan melakukan Penugasan; dan b. saran dan pendapat kepada PPK. (2) Nama dan kelengkapan administrasi Pegawai yang akan melakukan Penugasan, serta saran dan pendapat kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat pimpinan untuk mendapatkan persetujuan PPK. (3) Dalam hal instansi yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyiapkan nama Pegawai yang akan melakukan Penugasan, Biro Kepegawaian menyiapkan kelengkapan administrasi Pegawai yang bersangkutan beserta saran dan pendapat untuk mendapatkan persetujuan PPK.
Koreksi Anda