TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
c. perguruan tinggi swasta.
(3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(1) Kepala Unit Kerja mengusulkan dan merekomendasikan pencalonan Pegawai Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
(2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia memberikan persetujuan pencalonan Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar yang disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar sebagai berikut:
a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN;
b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik;
c. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa;
d. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa;
e. tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3. menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
f. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. menandatangani perjanjian Tugas Belajar.
(2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar dengan keputusan PPK.
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar.
(3) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terbukti tidak memenuhi persyaratan pemberian Tugas Belajar;
b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
c. sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
d. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Tugas Belajar; dan/atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan
menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;
b. dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
c. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar yang diikuti berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar dan/atau evaluasi oleh BRIN;
d. tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar secara berkala paling lama 2 (dua) semester berturut-turut dan telah diberikan peringatan tertulis oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Tugas Belajar;
e. terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak terselesaikannya tugas belajar sesuai waktu yang ditentukan; dan/atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Pembatalan dan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaksanakan ikatan
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengganti kerugian negara dengan mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan Tugas Belajar.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beasiswa yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah selama melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Tata cara penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar.
(2) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar, pembatalan, atau pemberhentian diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional.
(2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan Pegawai Tugas Belajar paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(3) Pengusulan pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sejak diterimanya usulan dari kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1).
(4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada unit organisasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Tugas Belajar.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Tugas Belajar berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar;
b. menyusun sasaran kinerja pegawai;
c. menandatangani surat perjanjian antara Pegawai Tugas Belajar dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal saat melaksanakan Tugas Belajar;
e. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa;
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 6 (enam) bulan dalam bentuk laporan penilaian kinerja PNS kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem informasi;
g. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar;
i. melaksanakan ikatan dinas;
j. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Tugas Belajar menjalankan Tugas Belajar; dan
k. membayar ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila Pegawai Tugas Belajar tidak melaksanakan ikatan dinas.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selama melaksanakan ikatan dinas, Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
(3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat:
a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Tugas Belajar berhak mendapatkan penghasilan berupa:
a. gaji;
b. tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan; dan
c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa.
(2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelas jabatan bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya.
(2) Pegawai Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 5 (lima).
(3) Pegawai Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 7 (tujuh).
(4) Pegawai Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan).
(1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
(2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
(1) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diajukan oleh Pegawai Tugas Belajar melalui permohonan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 2
(dua) bulan sebelum Tugas Belajar Berakhir setelah mendapatkan:
a. rekomendasi dari pembimbing akademik; dan/atau
b. hasil pemantauan dan evaluasi yang melibatkan pakar sebidang.
(2) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan persetujuan PPK.
(3) Persetujuan perpanjangan Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria:
a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan/atau
b. terdapat kondisi di luar kemampuan Pegawai Tugas Belajar yang berdampak pada kelambatan penyelesaian tugas.
(4) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(5) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan maka PPK mencabut status Pegawai Tugas Belajar.
(6) Seluruh biaya yang diperlukan untuk perpanjangan Tugas Belajar dibebankan pada Pemberi Beasiswa atau pembiayaan lainnya.
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi.
(2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. mendapatkan penugasan dari kepala Unit Kerja dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi;
b. mendapat persetujuan PPK; dan
c. tidak pernah mengalami perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar.
Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf b didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar BRIN.
(1) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan Pegawai Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir.
(2) Masa ikatan dinas untuk penugasan belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan sejak awal mendapatkan penugasan belajar hingga berakhirnya masa Tugas Belajar.
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui program rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan Unit Kerja Pegawai Tugas Belajar.
(3) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi perguruan tinggi dalam negeri sebelumnya yang diperuntukan bagi Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan program diploma tiga dan akan melanjutkan ke program diploma empat atau program sarjana.
(1) Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus telah memenuhi masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau, kecuali pengaturan mengenai persyaratan batas minimal masa kerja dan status kepegawaian.
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi BRIN, PPK dapat menugaskan pegawai untuk melaksanakan pascasarjana berbasis riset.
(2) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(1) PNS yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PNS pascasarjana berbasis riset di luar negeri yang mengharuskan PNS tersebut berada di luar negeri terus-menerus dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan mengenai Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset, kecuali
pengaturan mengenai status kepegawaian.
(1) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat menugaskan PNS untuk melaksanakan Tugas Belajar mandiri.
(2) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan dengan pembiayaan sendiri.
(3) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(4) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar mandiri.
(5) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberhentikan dari jabatannya.
(6) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak wajib melaksanakan ikatan dinas.