Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas jabatan bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya. (2) Pegawai Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 5 (lima). (3) Pegawai Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 7 (tujuh). (4) Pegawai Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan).
Koreksi Anda