Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kelas jabatan bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya.
(2) Pegawai Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 5 (lima).
(3) Pegawai Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 7 (tujuh).
(4) Pegawai Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan).
Koreksi Anda
