Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PNS pascasarjana berbasis riset di luar negeri yang mengharuskan PNS tersebut berada di luar negeri terus-menerus dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan mengenai Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset, kecuali
pengaturan mengenai status kepegawaian.
Koreksi Anda
