Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Pelatihan berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Pelatihan; b. menyusun sasaran kinerja pegawai; c. menandatangani surat perjanjian; d. melaporkan diri dan alamat tempat tinggal terakhir; e. menaati kode etik di institusi penyelenggara Pelatihan; f. mentaati semua ketentuan Pelatihan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi tempat melaksanakan Pelatihan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa; g. melaporkan perkembangan pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dan Kepala Biro Organisasi Sumber Daya Manusia setiap 6 (enam) bulan; h. melaporkan hasil pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Madya atau Kepala OR paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Pelatihan; i. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Pelatihan belum dapat diselesaikan; j. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Pelatihan menjalankan Pelatihan; k. kembali ke Unit Kerja setelah selesai melaksanakan Pelatihan; l. seluruh luaran yang dihasilkan oleh Pegawai selama melaksanakan Pelatihan berafiliasi dengan BRIN; dan m. mengupayakan adanya kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda